Adu Anjing Bisa Dikenakan Pasal Hukum Pidana !!!        (0) Komentar

18 April 2012 - 00:01 Adu Anjing Bisa Dikenakan Pasal Hukum Pidana !!! Para pelaku atau penghobi adu anjing sudah selayaknya harap-harap cemas karena organisasi pecinta hewan sudah mulai beraksi menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan KUHP Pasal 302 untuk meminta polisi melakukan tindakan pada penyalahgunaan..., selengkapnya.

 

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir