Sertifikasi Pelatih & DTC (80) Komentar

27 Februari 2009 - 22:39 Setelah sekian tahun Pelatihan Anjing Karya Guna di Indonesia berjalan, telah bermunculan pelatih-pelatih dan Dog Training Centre (DTC) yang professional. Namun pada waktu yang bersamaan juga bermunculan pelatih-pelatih dan DTC yang tidak memiliki..., selengkapnya.
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:11
    Niki, peraturan memang hal yang baik. Setidaknya dengan adanya peraturan, maka ada hal-hal yang memang harus dipatuhi. Tapi coba lihat kembali, peraturan itu dibuat untuk memajukan kebersamaan atau inisiatif sendiri? Soal kamu bilang banyak yang tertipu dng pelatih asal, bisa ngajar sit, down sdh bilang bisa karyaguna, semua kembali ke pribadi masing2. Skarang orang tidak bodoh. Mreka sudah tau apa itu karyaguna, ipo, dll. Dan mereka bisa menilai. Caranya? mudah, lihat saja yang turun dipertandingan, baik sahabat,jaga,lacak atau akg. itulah mereka yg dibilang bs melatih karyaguna. Kita bicara yg turun, kalah menang bukan urusan. Saya sdh baca peraturannya, tertulis pd sertifikasi pelatih nomer 3.3. Merupakan anggota dari Himpunan Trah atau Klub lain yang ada dibawah naungan PERKIN. Artinya mereka harus bergabung dng salah satu organisasi dulu, misalnya IGSC, KBI, KDI, IBSC dll. Coba bayangkan, berapa banyak pelatih yg bisa melatih karyaguna yg belum menjadi anggota organisasi itu?
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:17
    Lanjutan...... lalu kamu tulis "maju trus PERKIN smoga dgn keluarnya peraturan ini akan semakin meningkatkan mutu Pelatih dan DTC di Indonesia..." saya setuju dengan itu, tapi apakah kamu tau banyak pelatih2 diluar sana walaupun tanpa ada aturan (tertentu) jg bagus melatihnya. misalnya dari angkatan baik polisi dan militer, atau dtc yang dulu ikut kompetisi. apakah km pikir mereka tidak bisa melatih? mereka bisa, hanya hasil latihannya yg mungkin berbeda tingkat bagusnya. apakah dng aturan ini, pelatih2 itu diajarkan cara melatih yg baik? ditulisan diatas tertulis, pelatih jaman dulu, kebanyakan memakai punishment, apakah dng mengikuti aturan ini mereka diajarkan sistem melatih yg baik? mereka paling hanya bisa belajar dari seminar, semisalnya seminar yg akan diadakan blackhead, atau dr buku atau dr video secara otodidak.
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:29
    Lanjutan.... Lanjut lg soal sertifikasi pelatih, nomer 4. Tidak boleh melatih anjing yang tidak memiliki Surat Silsilah dari PERKIN / FCI. Okelah, kita semua tau pitbull bukan trah yg diakui perkin/fci. tapi bukanberarti pemilik pitbull tdk berhak untuk belajar melatih. lainnya, bagaimana jika saya punya anjing malinois yang tidak punya surat, tapi sehebat sky nya liman. dan saya hanya mau belajar dr liman, karena baru dia yg bisa melatih belgian ring. atau misalnya saya punya dobermann tanpa surat, lalu mau belajar dari kenny rao? kalau mereka menolak mengajarkan, wajar saja kalau saya bilang mereka sombong dan egois karena tidak mau membagi ilmu hanya karena peraturan itu. Mungkin saja saya disarankan belajar dari pelatih2 jaman dulu yg katanya pakai punishment, tapi tidak tersertifikasi. Bodohnya saya, sudah tau pakai cara punishment, masak mau belajar dari mereka?
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:36
    Lanjut lagi.... Peraturan lain 5. Tidak boleh menjadi anggota/pengurus dari Organisasi Perkinologian lain selain PERKIN dan Himpunan . Bagaimana dengan PAKGI? saya tidak tau apakah mereka masih exist atau tidak. Tapi orang2 disana, seperti Aang, Radhi, Andi, Effendy, orang2 Brigan, orang2 Bravo? artinya, mereka tidak boleh ikut disertifikasi jika memang PAKGI masih exist? saya rasa masih banyak perkumpulan pelatih anjing seperti PAKGI yang bukan dibawah naungan PERKIN.

    6. Membantu mempopulerkan Anjing Trah pada umumnya, dan pada khususnya Anjing Kintamani

    Trah apa yg mau dipopulerkan? Kedalam konteks apa populernya? kalau untuk karyaguna okelah, untuk show? tanpa ada aturan inipun, AGJ indonesia, Dobermann dan Rottweiler Indonesia sudah diakui di dunia show international. Lalu Kintamani, coba tanya ke liman, effendi, herman, kenny rao, apakah mereka mau meluangkan waktu mereka untuk melatih kintamani? dalam arti kata, punya sendiri, bukan punya member clubnya.
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:43
    Lanjutan.... saya rasa mereka tidak mau. Kenapa? Mereka bukan pelatih anjing yang asal melatih semua anjing. Mereka pasti melihat karakter anjingnya dulu, kemampuannya sampai mana. Mereka pasti punya program dan bakat dibidangnya, misalnya liman di belgian ring, kenny, effendi di karyaguna, herman di agility. apakah liman mau bawa kintamani ke belgianring? bukan soal diujikannya, krn br hanya diuji di belgia, tp maksud sy, apakah kintamani bisa untuk br? Dan yang terpenting saya rasa mereka tahu kalau bagi mereka Malinois masih terbaik untuk mereka latih.

    8. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan Anjing Karya Guna Indonesia dengan baik

    Pertanyaan saya, apakah PERKIN juga mau mematuhi peraturan yang ada? misalnya pamnas 2008 dibandung, kaget saya bersama keluarga saya, datang jauh2 untuk lihat karyaguna, tetapi lapangan tracking penuh lumpur dan kotor.
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:49
    lanjut lagi, saya lupa malinois yang dipegang seorang pelatih yg agak gemuk, diam dan tidak mau jalan akhirnya di dis. lalu eso nya liman pun tidak beraturan dalam melacak. yg sy liat saat itu, eso bukan tracking mengikuti jejak, tp berputar2 sampai ketemu artikel. apakah memang eso tdk bisa tracking atau karena kondisi lapangan, sy tdk tahu.

    9. Melayani dan mengayomi anggota PERKIN yang membutuhkan jasa pelatihan dengan baik

    Apakah itu bisa menjamin bahwa pelatih teregistrasi adalah orang2 yang baik dalam membantu pelatihan dan bertanggung jawab? Caleg caleg sekarang dan jaman dulu juga sama, koar koar soal memajukan rakyat, anti korupsi, tapi ada aja (bahkan banyak) yang menjilat ludahnya sendiri. Maaf, bukan menuduh, tp fakta.

  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 03:55
    Kategori Sertifikasi Pelatih
    b. Pelatih Junior: Pelatih yang telah meluluskan anjingnya sendiri untuk program Anjing sahabat atau Jaga Madya atau Pelacak Madya dan tentu saja harus telah lulus BH terlebih dahulu.

    Buat saya ini kurang begitu jelas. Coba saya mau tanya sama mereka yang sudah meluluskan anjing sendirinya di sahabat dll. apakah mereka sdh lulus BH dengan anjingnya sendiri? coba sy mau tanya ke liman, apakah esso sudah lulus bh? coba ke yudi, apakah raven sdh lulus BH? setau saya, anjing AKG saat ini (2005 keatas) baru anjing2 dr blackhead. apakah mereka sdh lulus BH yg diakui perkin?

    d. Pelatih Profesional: Pelatih yang telah meluluskan Anjing Karya Guna Penuh atau IPO3/AKG3 pada anjingnya sendiri

    Disini, liman bisa dibilang pelatih profesional, tp jika anjingnya belum lulus BH dari perkin, artinya pelatih pemula dong?

  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 04:03
    SERTIFIKASI KLUB PELATIHAN (DTC)
    3. Training Director harus memiliki sendiri Anjing Bersilsilah dari PERKIN / FCI dan melatih sendiri anjingnya

    Belum tentu pemilik , training director DTC melatih anjingnya sendiri. seperti yang ditulis di atas, yang latih adalah kennel boy.
    Apakah perkin mampu mengintesvigasi ke semua dtc apakah mereka bisa melatih anjingnya sendiri?

    5. Tersedia Lapangan Latihan yang layak sesuai dengan kategor yang ada kira2 1200m.

    Apakah harga tanah murah? hahahaha. okelah kontrak, apakah murah juga? berarti pelatih anjing yang teregistrasi orang2 berduit dong. Perasaan pemain show tingkat nasional yang mungkin juga berprestasi diluar negri tidak semuanya punya lapangan sebesar itu hanya untuk latih anjingnya stand, lari keliling lapangan. Bisa aja mereka laukan di parkiran mobil sebuah mal, siapa tahu?

  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 04:08
    Lanjut lagi, belum puas...
    6. Tidak boleh menerima jasa pelatihan anjing yang tidak memiliki Surat Silsilah dari PERKIN / FCI

    Ini yang dinamakan mematikan dapur orang. kedua, tidak memikirkan hak pemilik anjing tanpa surat walaupun dia anjing ras untuk membuat anjingnya pintar.

    7. Tidak terbuka anggota untuk pemilik yang memiliki anjing yang tidak bersilsilah dari PERKIN / FCI

    Bagaimana saya memiliki seekor Golden yang saya latih sendiri, lalu pernah lulus sahabat dan lacak, lalu saya memiliki anjing kampung? tidak boleh dong buka dtc?

    8. Tidak boleh menjadi anggota dari Organisasi Perkinologian lain selain PERKIN

    kembali ke soal PAKGI atau perkumpulan lainnya

  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 04:14
    11. Aktif menyelenggarakan kegiatan Karya Guna atas izin dari PERKIN dan Himpunan Trah
    Kita lihat saja nanti, seberapa sering dtc yang teregistrasi mengadakan pertandingan karya guna. Himpunan Trah bahkan PERKIN sendiri saja menyelenggarakannya tidak begitu sering. Anggap ada 24 dtc teregistrasi. jika mereka benar2 konsekuensi dng aturan ini, artinya dalam sbulan ada 2 dtc mengadakan pertandingan. artinya dalam 1 tahun ada 24 kali pertandingan. bisakah?
    14. Bertanggung Jawab Penuh atas anjing yang menginap ditempat Klub Pelatihan
    untuk yang ini, buat peraturannya memang mudah. berapa banyak anjing mati di titip di dtc? memang tidak sepenuhnya salah dtc, bisa saja anjingnya sakit atau tertabrak mobil dilokasi dtc. misalnya saya punya agj seharga 200juta, lalu mati, sanggupkah dtc itu menggantinya dengan penghasilan kira2 2,5 juta perbulan untuk jasa titip latih?Misalnya hotel, tamunya kehilangan barang mewah, diganti semua atau hanya diganti berebapa persen?atau hanya lapor polisi?
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 04:22
    lanjut lagi....
    Kategori Sertifikasi Klub Pelatihan
    Ini yang membingungkan. dng adanya pembagian itu, artinya yg buat peraturan membataskan kemampuan si pelatih atau dtcnya untuk berkembang.ini kah yg dinamakan memajukan karyaguna? contoh:
    b. Klub Pelatihan Kepatuhan: Klub yang focus pada pelatihan kepatuhan sesuai dengan standard FCI, atau program Anjing Sahabat atau Pet Training.
    Catatan: Klub yang hanya boleh melatih Anjing Jaga / Program Penyerangan adalah Klub Pelatihan Anjing Karya Guna saja.
    Apakah anda berpikir, kalau membatasi seperti itu, bagaimana orang bisa berkembang. Misalnya saya punya dtc karena saya punya golden yg lulus sahabat dan masuk ke kelas club kepatuhan. lalu saya punya malinois dan mau main ke ipo, apakah club saya bisa dikategorikan club anjing karyaguna? atau misalnya saya bisa melatih anjing jaga,tp club sy club kepatuhan, lalu ada member mau gabung, apakah sy tolak krn club sy hanya club kepatuhan?
  •   Re: peraturan - Handy - 01 Maret 2009 - 04:30
    Ini semua adalah tanggapan saya untuk pembuat aturan ini dan perkin khususnya.

    Peraturan memang penting, tapi jangan karena inisiatif dan inovasi sendiri, harus menimbangkan untuk masyarakat luas. Belum tentu mereka tidak sepandai anda-anda sekalian.

    Tapi seperti yang pernah dijelaskan liman di forum lain, 3. Karena DTC-DTC yg mau (perhatikan-yang MAU) teregistrasi, maka harus mengikuti peraturan PERKIN krn mrk anggota PERKIN yg merupakan salah satu syarat.

    Pelatih otomatis yg mau disertifikasi haruslah merupakan anggota perkin. karena perkin yang memberi mereka status. Karena mereka anggota perkin, maka sudah sepantasnya mrk harus mengikuti peraturan perkin. dan syarat utk disertifikasi. Kalau mereka MAU ( perhatikan kalau mereka MAU), kalau tidak mau tidak apa-apa.

    Itu saya setuju, jadi tidak ada pemaksaan. Tapi yang saya tulis dari tadi hanya tentang peraturan2 yg bagi saya ada kekurangannya. Thanks

 

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir