
Melalui surat keputusan PERKIN Pusat nomer 121/PP/XI/2007 , 122/PP/XI/2007, dan 123/PP/XI/2007 bertanggal 1 November 2007 mengangkat dan mengesahkan Daniel Kwee, Agus Wardhana, dan Martin Riady sebagai juri PERKIN meliputi grup 4,5,7,8,9 dan spesialis Great Dane.
Adapun pengangkatan juri ini berdasarkan pertimbangan kemampuan dan pengalaman ketiga orang ini sebagai asisten juri pada beberapa pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN wilayah serta keikutsertaan mereka dalam seminar dan ujian menjuri dengan reputasi yang sangat baik.
Berikut daftar lisensi menjuri group masing-masing juri :
Dengan pengangkatan sebagai juri PERKIN ini, maka yang bersangkutan berhak menjuri trah-trah yang tergabung dalam lisensi penjurian grup yang telah ditetapkan pada setiap pameran yang ijin dan rekomendasinya diterbitkan oleh PERKIN Pusat serta berhak menjuri di luar negeri.
Pengangkatan juri grup ketiga orang ini merupakan pengangkatan juri grup yang pertama kali dilakukan oleh PERKIN. Sebelumnya, PERKIN hanya memiliki juri spesialis trah Dobermann, AGJ, dan Rottweiler.
Proses ujian juri beberapa waktu yang lalu oleh juri penguji dari Australia, Mr.Aramis Lim Jr.
