
Tanggal 15 Desember 2007 yang lalu, PERKIN menggelar Rapat Kerja Nasional di Twin Hotel Plaza-Slipi. Topik Rakernas kali ini adalah membahas peraturan dan pelaksanaan pameran, penandatanganan MOU antara PERKIN dengan penyelia chip, dan perubahan harga silsilah.
Berikut ini hasil dari Rakernas yang perlu diketahui oleh para anggota PERKIN dan ekshibitor pameran :
1. Pengklasifikasian umur anjing untuk mengikuti pameran yang sebelumnya terdiri dari 3 jenis (kecil, sedang, dan besar) menjadi 1 jenis saja dengan mengikuti ukuran anjing trah besar. Artinya, semua jenis anjing hanya berpedoman pada :
2. Anjing-anjing dalam golongan anjing pekerja yang sebelumnya harus lulus ujian anjing sahabat atau BH untuk meraih predikat Indonesia Champion , sekarang hanya berlaku bagi trah Rottweiler saja.
3. Akan diberikan gelar khusus untuk pemenang Best Of Breed dan Best In Show di pameran Nasional yang diadakan setiap bulan Maret oleh PERKIN . Hal ini dilakukan untuk membedakan pameran biasa dengan pameran nasional.
4. Perubahan harga silsilah dan tato dari Rp.35,000,- menjadi Rp.50,000,- per 1 April 2008.
5. Per 1 April 2008 diharapkan program paspor untuk anjing, pemasangan chip, dan tes serologi dapat dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan perpindahan anjing antar kota dan pulau di Indonesia. PERKIN sedang mengusahakan ke Departemen Peternakan agar anjing yang memiliki paspor dan ingin mengikuti pameran di luar negeri dapat kembali lagi ke Indonesia dengan mudah tanpa proses karantina.